
beritamagetan.id/ – Usaha mikro, kecil, dan menengah yang disingkat dengan istulah UMKM sedang marak dilakukan masyarakat. Usaha ini — terutama usaha mikro, menjadi tumpuan masyarakat dalam mengisi kegiatan sehari-hari sekaligus sebagai penopang hidup.
Berbagai macam usaha yang dilakukan, seperti pelbagai peternakan dan bermacam-macam kerajinan. Berbagai jenis bisnis itu ada yang baru mulai dirintis, ada juga yang sudah berjalan cukup lama. Ada juga yang baru pada tahap menyusun rencana bisnisnya.
Mengurus Izin Bisnis
Dalam rangka membangun bisnis, satu hal tidak boleh dikesampingkan adalah mengurus perizinannya. Ya, mengurus legalitas usaha yang dikelola sehingga bisa dikembangkan dengan baik.
Akan tetapi, terkadang banyak yang malas atau enggan mengurus izin lantaran dipandang sulit dan berbelit-belit. Dengan kata lain, birokrasinya demikian panjang. Benarkah demikian?
Belakangan ini pemerintah sudah menyediakan situs atau website untuk memudahkan masyarakat pebisnis mengurus perizinan usaha.
Mereka tidak perlu lagi mendatangi berbagai kantor untuk menyelesaikan sebuah perizinan. Izin yang dikeluarkan kini dikenal dengan sebutan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Masyarakat hanya perlu menyiapkan syarat seperti KTP dan NPWP untuk bisa mendaftar dan mengisi aplikasi website tersebut.
Nama website tersebut adalah OSS, kepanjangan dari Online Single Submission. Melalui OSS ini, masyarakat bisa mengajukan izinnya dengan mengisi sejumlah form dan pernyataan secara online.
Setelah selesai, izin pun selesai dan sudah bisa di-download dan dicetak. Untuk mengetahui hal ini silakan pembaca mengunjungi situs OSS.go.id. Jika mengalami keraguan dalam pengisiannya atau ingin tahu lebil detail, silakan hubungi lembaga perizinan terdekat.
Lalu, mengapa sebuah usaha memerlukan izin atau legalitas usaha? Ada beberapa alasan yang mendasarinya sebagaimana penulis jelaskan berikut ini.
Pertama, patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebagai warga negara yang baik tentu kita ingin senantiasa patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Dalam hal berbisnis pun demikian. Diperlukan kepatuhan terhadap hukum juga berlaku dalam dunia bisnis.
Melakukan bisnis tetapi tak berizin akan menimbulkan kekhawatiran. Takut ditegur, didenda, atau ditutup bisnisnya oleh lembaga yang berwenang setelah mengetahui bahwa sebuah usaha beroperasi tanpa mengantongi izin sebagaimana seharusnya.
Daripada membiarkan diri dalam kekhawatiran, lebih baik segera mengurus izin yang saat ini sudah banyak dimudahkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Jika masih ada kendala atau kesulitan, bisa ditanyakan langsung kepada petugas di dinas perizinan terdekat.
Kedua, akses ke sumber daya dan permodalan.
Dengan berbekalkan izin yang dimiliki oleh sebuah usaha bisnis, sangat terbuka akses untuk mendapatkan bantuan permodalan dan sumber daya lainnya. Apa saja bentuknya?
Misalnya, bisnis yang dikelola membutuhkan permodalan. Di samping menggunakan modal sendiri, bisa juga menggunakan modal dari luar atau modal pinjaman.
Untuk memperoleh modal pinjaman dari luar seperti perbankan, diperlukan adanya izin ini. Tanpa izin usaha, masyarakat akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan modal pinjaman dari perbankan. Bahkan, kemungkinan besar akan ditolak usulan pinjaman yang diajukan.
Di sinilah pentingnya izin sebagai bentuk legalitas usaha, kendati ini tidak merupakan satu-satunya persyaratan yang harus dipenuhi.
Di samping itu, dengan izin usaha yang dimiliki, kesempatan untuk mengikuti program pengembangan UMKM menjadi lebih terbuka.
Misalnya, program pelatihan, workshop, pameran, dan bantuan lainnya dari pemerintah dan lembaga lainnya. Banyak UMKM menangkap kesempatan ini untuk memajukan usaha mereka.
Ketiga, meningkatkan kepercayaan konsumen.
Ada sejumlah faktor yang bisa mendongkrak kepercayaan (trust) konsumen atau pelanggan terhadap lembaga bisnis. Beberapa di antaranya, pelayanan yang baik, harga yang pantas, dan kualitas produk yang diproduksi atau ditawarkan.
Satu lagi yang penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen adalah legalitas dari bisnis tersebut. Kalau bisnis yang dibangun sudah legal, kepercayaan konsumen akan menguat.
Sebaliknya, apabila bisnis tersebut tidak atau belum berizin, kepercayaan konsumen akan menjadi sulit diraih.
Oleh karena itu, aspek legalitas yang dibuktikan dengan kepemilikan izin ini menjadi bagian penting dalam sebuah bisnis agar mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
Keempat, keberlanjutan usaha.
Sebuah bisnis yang didirikan, tentu harus dipikirkan keberlanjutannya. Tak ada bisnis yang setelah didirikan, lalu selesai urusannya. Bisnis tidak ditangani dengan baik akan bangkrut tanpa harus menunggu waktu lama.
Nah, keberlanjutan perkembangan bisnis yang sudah dimulai mesti benar-benar dipikirkan dan diperjuangkan. Bekal legalitas usaha adalah modal dasar yang menjadi pondasi dalam keberlanjutkan bisnis.
Mayarakat yang berbisnis dengan mematuhi hukum akan merasa nyaman dan tenang dalam menjalannya usaha. Mereka tidak perlu mengalami kekhawatiran ketika hendak memacu laju usaha terutama yang berkenaan aspek hukum.
Jadi, untuk bisnis keberlanjutan (sustainable business) perlu membekali diri dengan legalitas usaha. Hanya dengan begitu, bisnis bisa dikelola dengan baik, dukungan pemerintah dan pihak-pihak terkait pun bisa diperoleh. Selamat menjalankan bisnis.
(I Ketut Suweca, 23 Mei 2023).
Bermanfaat pak
Bermanfaat pak